Perhutani Probolinggo Mendukung Desa Mandiri Melalui Sosialisasi Aturan Pemanfaatan Air Dalam Kawasan Hutan Kepada Kepala Desa Dan Warga Masyarakat Sukapura

    Perhutani Probolinggo Mendukung Desa Mandiri Melalui Sosialisasi Aturan Pemanfaatan Air Dalam Kawasan Hutan Kepada Kepala Desa Dan Warga Masyarakat Sukapura

    Probolinggo - Perhutani (13/07/2024) Guna menertibkan penggunaan air dalam kawasan hutan, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo bersama dengan Kepala Desa dan Perangkat Desa wilayah Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo menggelar sosialisasi pemanfaatan dan pendayagunaan air dalam kawasan hutan, bertempat di Kantor Perhutani Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sukapura, pada Jum’at(12/07)

    Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Sub Kesatuan Pemangkuan Hutan (KSKPH) Probolinggo  Sem Charlees, S.Hut, Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Dwi Elmy Kartikasari, Kepala Sub Seksi Hukum Kepatuhan Agraria dan Komunikasi Perusahaan Adv. Hendra Yuli Purnomo, SH, Kepala Sub Seksi Pengembangan Bisnis Elys Ambarwati,

    Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (KBKPH) Sukapura Suwondo, Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Kedasih Amir Mahmud,

    Kepala Desa Ngepung Abdul Muhid beserta perangkat desa, Kepala Desa Lumbang Tiyarsi beserta perangkat desa serta Kepala Desa Sukapura Untung R beserta perangkat desa.

    Dalam kesempatannya Kepala Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KKPH) Probolinggo Aki Leander Lumme, S.Hut melalui Kepala Sub Kesatuan Pemangkuan Hutan (KSKPH) Probolinggo Sem Charlees, S.Hut menyampaikan,

    bahwa dalam rangka penertiban penggunaan air dalam kawasan hutan yang lokasinya ada di petak 16b RPH Kedasih BKPH Sukapura wilayah Administratif Desa Sukapura Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo dipandang perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan pihak terkait.

    “Semua kegiatan yang ada di dalam kawasan hutan harus ada perjanjian kerjasama termasuk pemanfaatan dan pendayagunaan air di dalam kawasan hutan, sehingga ada kejelasan hukum dalam pengelolaannya berdasarkan peraturan yang berlaku”, ujarnya.

    Sementara itu Kepala Desa Ngepung Abdul Muhid menyampaikan siap untuk melakukan kerjasama dengan Perhutani dalam pemanfaatan air dari dalam kawasan hutan untuk kepentingan masyarakat.

    “Kami berterima kasih kepada Perhutani KPH Probolinggo, yang selama ini telah mengijinkan penggunaan air dari kawasan hutan dan memberikan solusi terbaik dengan memberi arahan untuk segera dikerjasamakan dalam bentuk perjanjian kerjasama, dan kami mendorong untuk segera direalisasikan agar masyarakat nyaman dan kami siap untuk turut serta dalam menjaga kelestarian hutan”, pungkasnya.@Red.

     

    Mayzha

    Mayzha

    Artikel Sebelumnya

    Polres Pelabuhan Tanjungperak Berhasil Amankan...

    Artikel Berikutnya

    Pemkab Banyuwangi Ajak Perhutani Sukseskan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Perhutani Probolinggo Gelar Tasyakuran Atas Capaian Target Getah Pinus di Sukapura
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Perhutani Probolinggo Lakukan Sosialisasi Mekanisme Penggunaan Kawasan Hutan untuk Jalan Angkutan Hasil Produksi Tambang Pasir Secara Legal

    Ikuti Kami