Kajati Jatim Setujui 4 Perkara Diterapkan RJ

    Kajati Jatim Setujui 4 Perkara Diterapkan RJ

    Surabaya - Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, Kajati Jatim Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., memimpin Ekspose Mandiri 4 perkara yang diajukan untuk dihentikan Penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ). Selasa (7/1/2025).

    Dalam giat itu, Kajati Jatim Mia Amiati didampingi oleh Plh. Aspidum, Koordinator dan para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Jatim, bersama-sama dengan Kajari Tanjungperak, Kajari Kabupaten Mojokerto dan kajari Batu.

    4 Perkara Orharda tersebut terdiri dari 2 perkara Tindak Pidana Pencurian yang memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP yang diajukan oleh Kejari Batu Kejari Kabupaten Mojokerto.

    1 perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang memenuhi ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP yang diajukan oleh Kejari Tanjung Perak.

    1 perkara Toindak Pidana Penadahan yang memenuhi ketentuan Pasal 480 Ke-1 KUHP yang diajukan oleh Kejari Kabupaten Mojokerto.

    Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

    Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.

    Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.

    Untuk itu, permohonan pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut harus memenuhi syarat sebagaimana diatur di dalam Perja No 15 Tahun 2020.

    Pertama, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara.

    Kedua, Telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka dan hak korban terlah dipulihkan kembali serta masyarakat merespons positif.@Red.

    Salsa

    Salsa

    Artikel Sebelumnya

    Kajati Jatim Mia Amiati Beserta Jajaran...

    Artikel Berikutnya

    Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Kapolri dan Menteri P2MI Bersinergi Lindungi Pekerja Migran Indonesia
    Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman: SMSI Harus Tetap Solid dan Bergerak Maju
    ADM Perum Perhutani KPH Bondowoso, Menghadiri Gelar Pameran Pramuka Prokduktif  MBG di Jember
    Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Terhadap 2 Tersangka Gratifikasi Ronald Tannur ke PN Tipikor Jakarta Pusat

    Ikuti Kami