Tindakan Tegas Perhutani Probolinggo dalam Upaya Perlindungan Hutan Saat Penutupan Jalan Akses Ilegal yang Digunakan untuk Angkutan Hasil Tambang

    Tindakan Tegas Perhutani Probolinggo dalam Upaya Perlindungan Hutan Saat Penutupan Jalan Akses Ilegal yang Digunakan untuk Angkutan Hasil Tambang

    Probolinggo - (22 September 2024) Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo mengambil langkah tegas dalam upaya melindungi kelestarian hutan dengan menutup jalan akses ilegal di kawasan hutan yang dikelolanya. yang digunakan untuk angkutan hasil tambang. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Perhutani untuk menjaga keberlanjutan ekosistem hutan dari aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum.

    Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Komandan Regu Polhutmob Solehudin bersama-sama dengan anggotanya, Asisten Perhutani BKPH Kraksaan beserta jajaranya dan Kepala Resort Pemangkuan Hutan Matikan Sutrisno beserta anggotanya.

    Jalan akses ilegal yang digunakan tanpa izin tersebut diketahui telah digunakan untuk mengangkut hasil tambang, tanpa memperhatikan dampak kerusakan terhadap hutan dan ekosistem di sekitarnya. Kepala Perum Perhutani KPH Probolinggo Aki Leander Lumme, S.Hut. menegaskan bahwa Perhutani tidak akan menoleransi pelanggaran hukum yang merugikan lingkungan dan masyarakat luas.

    "Dalam rangka menjaga fungsi ekologi dan keberlanjutan kawasan hutan, kami akan menugaskan anggota untuk melakukan penutupan jalan akses ilegal yang digunakan secara sepihak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Tindakan ini adalah bentuk nyata perlindungan hutan yang kami emban sebagai amanah negara, " ujar Kepala KPH Probolinggo dalam pernyataannya.

    Langkah ini diambil setelah dilakukan penyelidikan menyeluruh terkait dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas tersebut, yang berpotensi mengakibatkan kerusakan pada flora dan fauna di kawasan hutan, serta berpotensi memicu erosi dan degradasi lahan.

    "Kami berupaya memastikan bahwa setiap aktivitas di kawasan hutan harus sesuai dengan regulasi dan Perundang-undangan serta tidak merusak keseimbangan alam. Penegakan hukum ini penting agar tidak ada pihak yang secara sepihak mengambil keuntungan dari sumber daya alam dengan mengabaikan prinsip kelestarian, " tambahnya.

    Tindakan Perhutani ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk aktivis lingkungan dan masyarakat setempat yang turut prihatin terhadap keberlangsungan hutan. Dengan penutupan akses ilegal ini, diharapkan kawasan hutan dapat terjaga, serta dapat terus memberikan manfaat ekologis dan ekonomi bagi generasi mendatang.@Red.

    Mayzha

    Mayzha

    Artikel Sebelumnya

    Perhutani Serahkan Tropi Juara Banyuwangi...

    Artikel Berikutnya

    Perhutani Dukung Trail Syariah Songgon

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    KPH Banyuwangi Barat Terapkan Kesehatan, Keselamatan, Kerja dan Lingkungan
    Perhutani Bagikan Jum'at Berkah yang Bermanfaat

    Ikuti Kami